Apakah Anda mau menikah? Dalam waktu dekat atau masih lama? Atau belum ada niat sama sekali, hehe?
Sebelum melangsungkan proses pernikahan, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan. Rinciannya bisa didatangi langsung ke KUA masing-masing. Insya Allah petugasnya akan menerangkan dengan jelas.
Sebagai garis besar, ini adalah rincian berkas yang harus disiapkan versi KUA tempat saya tinggal.
Dokumen Syarat Pernikahan
- N1, N2, N3, N4 (Diperoleh di kantor kepala desa atau lewat ketua RT dan Lurah)
- N5 (Bila usia ≤ 21 Tahun Catin Pria, ≤ 17 Tahun Catin Wanita)
- N6 (Bila Duda Mati/Janda Cerai Mati)
- N7
- Fotokopi KTP Catin
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kesehatan Catin
- Imunisasi TT1 Catin Wanita
- Pas Photo Warna Latar Biru (Tidak Gandeng), masing-masing
○ 4x6=1 (Suami); 3x4=2 (suami); 2x3=2 (Suami)
○ 4x6=1 (Isteri); 3x4=2 (Isteri); 2x3=2 (Isteri)
- Fotokopi KTP Wali Nikah
- Fotokopi Buku Nikah orangtua/Wali Nikah
- Fotokopi KTP Saksi-saksi Nikah (2 orang)
- Surat Pernyataan Identitas diri dan Surat Pernyataan "Jejaka/Perawan" (bermaterai 6000)
- Fotokopi Ijazah/Akta Kelahiran (Bila ada)
- Rekomendasi KUA (Bila dari luar kecamatan)
- Izin Atasan - Bagi Anggota TNI/Polri
- Dispensasi Camat (Pendaftaran ≤ 10 Hari Kerja)
- Dispensasi PA(Bagi Umur ≤ 19 Tahun Pria, ≤ 16 Tahun Wanita)
- Izin Kedutaan (Bagi Muslim Warga Negara Asing)
- Fotokopi Piagam masuk Islam (Bagi Muallaf)
- Map Warna Hijau
Apakah syaratnya terlalu banyak? Jangan pusing duluan, tinggal dijalani aja, insya Allah selesai. Lagi pula beberapa syarat hanya akan diminta pada keadaan tertentu saja.
Untuk masalah foto, ada perbedaan untuk beberapa KUA. Beberapa KUA mengharuskan foto catin pria dan wanita agar berdampingan. Sedangkan di tempat saya mengharuskan foto masing masing.
Untuk surat pernyataan perjaka/perawan, beberapa KUA cukup menerima surat keterangan dari Kantor Kepala Desa atau Kelurahan. Tapi di tempat saya, harus surat pernyataan bermaterai.
Oleh karenanya, syarat di atas tidak mutlak sama, hanya sebagai gambaran umum.
Tapi sebagian orang mengalami kesulitan dalam menyiapkan dokumen tersebut. Oleh karena itu ada beberapa tips yang harus diperhatikan, bahkan sebelum pergi ke KUA.
Datanglah ke KUA paling lambat 1 bulan sebelum akad nikah.
Informasi di internet sangat beragam. Hanya gambaran umum yang bisa diperoleh. Untuk memastikannya, datanglah langsung ke KUA setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Maka datanglah paling lambat 1 bulan sebelum akad. Hal ini bertujuan agar memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Setelah semua dokumen benar dan lengkap, pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika tidak, ada dokumen lain yang diperlukan berupa rekomendasi Camat.
Jika dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar semua, sebenarnya prosesnya cepat aja.
Siapkan kebenaran dan kecocokan dokumen jauh-jauh hari.
Yang membuat kelabakan saat mengurus dokumen biasanya adalah adanya kekeliruan pada dokumen persyaratan. Misalnya nama atau tanggal lahir pada KTP dan Kartu keluarga berbeda. Apalagi jika sampai nama pada KTP, KK, dan Ijazah beda semua, duh.
Jika terjadi perbedaan atau kesalahan, maka yang bikin lama adalah melakukan perbaikan dokumen tersebut. Terpaksa harus bolak balik kantor kecamatan atau bahkan kantor dukcapil. Dan biasanya tidak bisa selesai satu hari saja. Tidak mau kan nikahnya tertunda atau batal gara-gara ngurus dokumen.
Siapkan Mental dan Kesabaran
Dokumen syarat pernikahan disiapkan oleh kedua belah pihak, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Laki-laki biasanya melakukan urusan dokumennya sendiri. Sedangkan permpuan, biasanya ada ayah atau saudara laki-laki yang bantu menguruskannya.
Bagi yang ngga punya ayah atau saudara laki-laki atau orang lain yang bisa diandalkan, mau ngga mau harus mengurus sendiri dokumen pernyaratan tersebut. Kalo ada dokumen yang salah atau keliru, pasti jadi ribet mengurusnya.
Di sinilah mental dan kesabaran harus disiapkan. Pernikahan adalah niat yang mulia. Maka semua proses, termasuk persiapannya harus dijalankan dengan ikhlas. Insya Allah semua bisa diatasi.
Bagi saya pribadi, pernikahan adalah keinginan kedua belah pihak. Oleh karenanya, keduanya harus saling membantu termasuk masalah menyiapkan dokumen persyaratan nikah.
Terakhir, semoga bisa jadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
17 Comments
Terimakasih tipsnya mba :D
ReplyDeleteWalau saya brlum mengalaminya namun bisa jadi pengalaman dan wawasan buat saya ,
Sama2. semoga bermanfaat.
DeleteEhmm.. ehmm.. sekarang mah bisa berbagi yang seperti ini yah.. sudah ngalamin sendiri..
ReplyDeleteHahahahahah... :-D
Haha, hanya menulis berdasarkan pengalaman, Pak.
DeleteKalo Pak Anton tentu juga punya pengalaman sendiri.
Sudah lupa.... sudah lebih dari 17 tahun nikahnya..:-D
DeletePerlu di catat nich..... :) wahai rekan2 :)
ReplyDeleteAyo Kang Nata, siapkan dati sekarang =D
Deletekayaknya nanti setelah bikin artikel tentang pernikahan lanjut tentang momongan nih. :)
ReplyDeletetapi nomomg-ngomong, sudah ada persiapan ke arah sana.. #kepo
Hmm,,, kita lihat nanti deh. Doakan saja. :)
DeleteWah saran yang bagus, jangan di buat pusing langsung jalani saja.
ReplyDeleteTapi dokumen nya ada beberapa yang nggak saya pahami.
Terutama yang N1, N2, dan yang N...N lah pokoknya.
Saya nggak nyangka akan serumit itu.
Saya kira cuma ngadep penghulu dan saksi semuanya akan beres.
Ternyata di KUA malah kaya begitu.
Tapi bagi yang nikah pasti itu bukan halangan. Apa sih yang nggak buat cinta.
Hahaha. Salam kenal buat Bu Khairunnisa.
Iya, saya juga waktu awal baca di internet, banyak yang ngga ngerti.
DeletePas datang ke KUA, kemudian diarahkan ke kantor kelurahan atau kepala desa. Bilang aja mau nikah. Dokumen dengan awalan N1 dst, mereka yang bikinkan. Kita terima jadi aja.
Salam kenal juga :)
cie kakak annisa mau nikah yaa.. hehehe,, semoga aja semuanya berjalan lancar yaa.. memang ke kua sama ngurusin minimal 1-2 bula sebelumnya yay kak soalnya banyak juga surat2 yang harus diurusin yang terpenting kedua pihak sama2 bekerjasama untuk menyelesaikan semuanyaaa
ReplyDeleteAlhamdulillah, urusannya sudah selesai dan saya baru saja menikah. Makanya bisa nulis artikel ini :)
Deletebanyak juga dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pernikahan..
ReplyDeletelogiknya semua orang mahu bernikah teramsuk saya hehehehe
Sebenarnya tidak sebanyak kelihatannya saat dijalani.
DeleteSaya doakan semoga lekah nikah juga. :)
ribet juga ya
ReplyDeleteSambil dinikmati saja, hehe.
DeleteSilakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar