Hari itu teman saya disibukkan dengan satu hal, kartu NPWP miliknya hilang. Sudah dicai kemana-mana, tapi tidak ketemu. Padahal dalam dua hari ke depan dia harus melakukan akad jual beli kredit rumah dengan developer. NPWP merupakan salah satu syarat yang harus ia miliki.
Jalan satu-satunya, yaitu dengan mengurus kartu NPWP yang hilang. Dan cara yang paling cepat adalah datang ke kantor pajak KPP terdekat.
Sebelum mengurus kartu NPWP yang hilang, berkas yang harus disiapkan agar urusan lancar adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP (jika ada)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
Dari ketiga berkas di atas dia hanya mempunyai fotokopi KTP. Sehingga kartu NPWP miliknya tidak bisa langsung dicetak hari itu juga.
Meski begitu, petugas kantor pajak yang baik hati memberinya solusi mudah.
- Ia diminta untuk mengisi surat pernyataan hilang yang dibubihi tanda tangan di atas materai 6000, sebagai ganti surat keterangan hilang dari kepolisian.
- Kemudian diminta melampirkan fotokopi SK seperti data awal saat membuat NPWP.
Berhubung dia juga tidak membawa fotokopi SK dan materai, maka ia memutuskan untuk kembali keesokan harinya dengan dokumen tersebut.
Saya pun pergi menemaninya ke kantor pajak kembali, karena saya sendiri baru mau membuat kartu NPWP.
Setelah dari meja informasi dan mengambil nomor antrian. Tidak berapa lama dia sudah berada di depan meja petugas saat saya masih di meja informasi.
Teman saya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan dan petugas mulai mengetik di komputer. Kebetulan petugas pajak yang satu ini sangat hemat bicara. Kata-kata yang dia keluarkan hanya "Mba, silakan tanda tangan di sini dan di sini." Sambil menyerahkan kartu NPWP yang baru. Cukup satu hari sudah langsung jadi.
Ya, akhirnya teman saya bisa pergi dari kantor pajak dengan kartu NPWP baru tanpa harus menunggu dikirim lagi ke rumah. Dia pun bisa tanda tangan akad kredit pembelian rumah keesokan harinya.
Demikianlah pengalaman mengurus NPWP yang sehari bisa langsung jadi, asal segala syaratnya sudah terpenuhi. Semoga bermanfaat.
2 Comments
SK nya seperti apa y?
ReplyDeletemohon bantuannya, karena npwp saya juga hilang
SK awal yang digunakan pertama kali bikin npwp.
DeleteSilakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar