Pengalaman Pribadi Pasang Baru Listrik Secara Online

Setelah sering membaca artikel cara pasang baru listrik secara online, akhirnya tiba giliran saya untuk mempraktekkannya sendiri. Selama ini pasang baru listrik biasanya melalui bantuan seorang kenalan yang bekerja di PLN setempat dengan hanya membayar total biaya keseluruhan yang biasanya berkisar dua juta atau lebih. Sedangkan saat membaca di situs PLN, biaya pasang baru untuk listrik 900 VA hanya sebesar Rp 866.000. Karena ingin biaya yang lebih murah dan menambah pengalaman, saya pun memutuskan untuk daftar pasang baru listrik secara online melalui situs PLN.

Pengalaman Pribadi Pasang Baru Listrik Secara Online


Mendaftar Pasang Baru Listrik Secara Online

Pertama, kunjungi dulu situs pln di www.pln.co.id
Pilih Penyambungan Baru di pojok kanan bawah.
Klik Setuju pada Syarat dan Ketentuan yang ada.


Isi data pelanggan sesuai KTP
Isi data pemohon sama dengan data pelanggan.
Pada produk layanan pilih Prabayar
Pada peruntukan pilih Rumah Tangga
Pada keperluan, pilih Rumah Pribadi
Pada daya, saya memilih 900 VA (untuk daya 450 harus terdaftar sebagai keluarga miskin).
Token Perdana saya memilih 20.000
Klik Hitung Biaya.


Untuk data yang saya isi keluar total biaya sebesar Rp 866.000,-

Contreng pernyataan kebenaran isi data.
Masukkan kode chapta.
Klik Simpan Permohonan.



Setelah selesai, akan ada email masuk berisi kode konfirmasi dari PLN.
Masukkan kode transaksi yang diberikan dalam email.
Jika konfirmasi berhasil, akan ada email masuk lagi yang berisi rincian pembayaran yang harus dilakukan.
Permohonan akan otomatis dibatalkan jika pembayaran tidak dilakukan dalam kurun waktu 30 hari.

Melakukan Pembayaran Pasang Baru Listrik Lewat ATM

Keesokan harinya saya langsung melakukan pembayaran melalui ATM. ATM yang saya gunakan saat itu adalah ATM BRI.

Adapun cara bayar pasang baru PLN melalui ATM adalah sebagai berikut:
Masukkan kartu ATM
Masukkan 6 digit PIN ATM dengan benar
Pilih Pembayaran
Pilih PLN
Pilih Nontaglis
Masukkan nomor registrasi (kode bayar) yang ada dalam email.
Data pelanggan dan jumlah yang harus dibayarkan akan muncul jika nomor yang dimasukkan sudah benar
Pilih Lanjut.
Struk pembayaran akan keluar sebagai bukti pembayaran yang sah.

Dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, bukti pembayaran sudah diterima dapat di cek pada situs PLN.
Masukkan nomor registrasi untuk mengeceknya.

Menghubungi PLN 123

Sampai di sini, saya sempat bingung apa lagi yang harus dilakukan. Saya pun menelpon 123 dari handphone dengan menekan 0511 123. Karena saya dari Kalsel, maka kode daerahnya adalah 0511. Setelah berbicara dengan operator, saya diberitahu tinggal menunggu petugas PLN datang ke rumah untuk melakukan pesangan. Saya diminta untuk menyiapkan fotokopi KTP dan dua buah materai untuk surat yang akan ditandatangani. Operator bahkan mengingatkan untuk tidak memberikan uang tambahan apapun kepada petugas yang akan melakukan pemasangan PLN. Paling lama proses akan dilakasanakan dalam 5 hari. Dan saya pun mulai menunggu dalam waktu yang ditentukan.

Setelah satu minggu, tidak ada seorang petugas PLN pun yang datang ke rumah saya. Bunyi telpon pun tidak ada. Karena sudah tidak sabar, saya pun kembali menelpon ke 123. Sekali lagi saya menjelaskan semua proses yang sudah dijalankan. Petugas bahkan menanyakan nomor HP yang bisa dihubungi, yang saya yakin sudah ditulis dalam formulir registrasi. Saya pun kembali memberikan nomor HP saya.

Survey oleh Petugas PLN

Tidak sampai setengah jam pembicaraan dengan operator selesai, HP saya kembali berdering. Ternyata seorang petugas PLN menelpon ingin menanyakan lokasi rumah saya. Saat itu sudah sore hari. Dalam pikiran saya, tanggap juga petugas ini. Setelah lama berbicara ditelpon akhirnya petugas sampai di rumah saya.

Petugas PLN ini cukup ramah dan menjelaskan tentang proses yang terjadi. Menurut beliau, sistem di pusat agak berbeda dengan di daerah. Meskipun saya telah mendaftar online bahkan melakukan pembayaran, petugas PLN tidak akan serta merta datang ke rumah saya. Saya tetap harus pergi ke kantor PLN di Martapura untuk mengajukan permohonan.

SLO dan Instalasi Listrik

Selain itu petugas PLN tidak akan melakukan penyambungan listrik jika rumah baru tersebut belum memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Untuk memperoleh SLO harus mengajukan dulu ke kantor yang ditunjuk. Kemudian seorang petugas akan datang ke rumah untuk melakukan survey terhadap instalasi listrik yang terpasang. Instalasi listrik sendiri, bahasa mudahnya adalah susunan kabel listrik, lampu, dan stop kontak yang terpasang di rumah. Sedangkan saat itu di rumah baru saya belum ada satu kabel listrik pun. Saya mengira, petugas PLN lah yang bertugas melakukan pemasangan itu semua. Ternyata tidak. Saya harus meminta orang lain yang ahli dalam instalasi listrik untuk melakukan instalasi atau pemasangan listrik terlebih dahulu. Adapun biayanya tergantung jenis instalasi yang dipasang dan harga yang disepakati.

Jika mengalami kesulitan dalam pengurusan SLO, petugas tersebut bahkan menawarkan diri untuk memberikan bantuan. Setelah mendengar penjelasan dari petugas PLN, saya pun mengucapkan terima kasih. Petugas PLN pun melaksanakan tugasnya untuk melakukan survey, menggambar denah dan koordinat lokasi rumah saya.

Dalam hati, saya sempat geregetan dengan operator PLN 123, karena penjelasan yang diberikan sangat jauh berbeda. Operator menyatakan saya cukup menunggu di rumah saja. Kenyataannya saya tetap harus ke kantor PLN setempat. Penantian seminggu terasa sia-sia.

Saya pun mencoba browsing lebih lanjut mengenai penjelasan yang saya terima dari petugas PLN. Untuk pembuatan SLO sebenarnya tidak mahal. Cukup Rpp 70.000,- untuk listrk 900 VA. Tapi pemasangan instalasi listrik yang jadi masalah. Kenalan mama saya (di desa kami) yang biasa melakukan instalasi, menyatakan tidak bisa melakukan instalasi jika belum ada penyambungan listrik (kWh yang sudah terpasang). Sedangkan penyambungan tidak bisa dilakukan sebelum ada SLO. Dan SLO tidak akan keluar sebelum survey terhadap instalasi yang sudah terpasang. Rasanya jadi muter-muter dan mumet. Saya yang semula ingin praktis dengan cara mendaftar online malah masih harus diribetkan dengan instalasi dan SLO.

Akhirnya saya menyerah.

Serahkan Kepada Ahlinya

Saya menelpon petugas PLN yang datang survey sebelumnya dan mengatakan pada beliau. Bisakah cukup beliau saja yang mengurus sisanya semuanya dan saya cukup bayar saja. Beliau tentu saja menyanggupinya. Beliau menanyakan jenis instalasi yang bagaimana yang saya inginkan, yang baik atau yang biasa saja. Saya tanya balik apa bedanya. Rupanya perbedaan terletak pada kualitas kabel yang digunakan. Karena tidak mau setengah-setengah, saya pilih yang baik saja sekalian. Saat saya tanya harganya, katanya kisaran 150.000,- per mata/titik. Maksudnya sebuah lampu dihitung satu, sebuah stop kontak dihitung satu. Berapa total jumlah lampu dan stop kontak yang ingin dipasang dikalikan dengan 150 ribu. Dan khusus buat saya dikasih 120.000,- (mungkin karena pelanggan baru) ;)

Adapun untuk mengurus SLO saya serahkan juga kepada petugas PLN tersebut sekalian. Sekali lagi, karena ngga mau ribet.




Penandatanganan SPJBTL

Adapun untuk penandatangan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), tidak bisa diwakilkan. Karena pada saat mengajukan awal secara online data pemohon diisi oleh nama saya sendiri. Maka saya harus tetap pergi ke kantor PLN Martapura untuk melakukan penandatanganan. Tidak lupa membawa dua buah materai seharga 6.000 dan fotokopi KTP. Syukurlah kantor PLN buka sampai jam 17.00. Selain itu, kantor yang sepi di siang hari menyebabkan saya tidak perlu antri sama sekali.

Proses Pemasangan Instalasi Listrik

Beberapa hari kemudian, pemasangan instalasi dilakukan oleh kenalan petugas PLN tersebut. Beliau juga membawakan surat SLO yang sudah diurus. Total biaya yang harus saya bayarkan kepadanya sebanyak 1.700.000, untuk instalasi dan 300.000,- untuk biaya SLO.

Biaya SLO yang semestinya Cuma 70.000,- menjadi 300.000,-. Hal ini bisa terjadi karena saya tidak mengurusnya sendiri, dan proses dilakukan cepat hanya dalam satu hari.

Adapun untuk instalasi listrik, jumlah stop kontak dan tempat lampu keseluruhan adalah 15 buah. Pembayaran yang saya lakukan mencakup harga kabel dan stop kontak serta upah pemasangan instalasi. Adapun untuk lampu, saya harus membelinya sendiri. Proses pemasangan instalasi berlangsung dari pagi hingga sore hari dan dikerjakan oleh satu orang. Setelah hasilnya selesai, setidaknya saya puas dengan hasilnya. Pemasangannya rapi dan menurut tetangga saya yang paham tentang listrik, kabel yang digunakan memang kabel dengan kualitas yang bagus.

Dua hari kemudian, petugas PLN yang lain datang ke rumah untuk melakukan proses penyambungan listrik dan pemasangan kWh listrik. Proses ini tidak berlangsung lama jika dibandingkan proses instalasi listrik sebelumnya. Setelah dicoba, lampu di rumah pun bisa menyala.



Kesimpulan

Berdasarkan pengalaman di atas setidaknya saya bisa mengambil kesimpulan dalam beberapa hal.

Rincian biaya yang saya habiskan adalah:

Pasang baru listrik 900 VA = Rp 866.000,-
Mengurus SLO = Rp 300.000,-
Instalasi Listrik = Rp 1.700.000,-
Total biaya keseluruhan = Rp 2.866.000,-

Dengan kata lain, biaya yang tertera di situs PLN hanya untuk biaya pendaftaran penyambungan baru listrik. Masih ada biaya lain yang harus dikeluarkan agar listrik bisa menyala.

Kronologi Proses yang saya lakukan meliputi:

2 April = registrasi online
3 April = bayar lewat ATM
5 April = menghubungi 123
10 April = menghubungi 123 kembali
10 April = petugas survey PLN datang
12 April = minta uruskan SLO
13 April = penandatangan SPJBTL
17 April = pemasangan instalasi listrik
20 April = penyambungan listrik oleh PLN

Berdasarkan urutan di atas, proses keseluruhan berlangsung selama 18 hari.

Jika ingin mengurus listrik sendiri, urutan langkah yang semestinya dilakukan adalah:

1. Melakukan pemasangan instalasi listrik.
2. Mengurus SLO
3. Mendaftar Pasang Baru Listrik ke PLN

Karena yang saya lakukan adalah terbalik, yaitu melakukan pendaftaran online terlebih dahulu, maka urusan pun kesannya jadi ribet.

Dalam beberapa hal, apa yang dijelaskan oleh operator PLN 123 tidak sama dengan apa yang dijelaskan oleh petugas PLN di lapangan. Mungkin karena apa yang terjadi di perkotaan tidak sama dengan di pedesaan. Begitu pula pengetahuan umum mengenai proses pemasangan listrik yang berbeda sehingga terjadi kesalahpahaman seperti yang saya alami.

Jika tidak mau menjalani proses di atas, silakan hubungi orang yang berpengalaman dalam mengurus itu semua dan cukup membayar total keseluruhan biaya yang disepakati.

Semoga bermanfaat.
Baca Juga

Post a Comment

29 Comments

  1. mantap... jelas sekali penjabarannya

    ReplyDelete
  2. Mestinya pelanggan tidak di ribetkan dengan SLO dsb....cukupsatu pintu Online sudah nyala .....kalo Begini sistem di pln Masih Terbukanya Peluang Pungli ....belum lagi dengan mahalnya biyaya pemakaiyan pelanggan,waduh RBT Pisan...........Kumaha atuh Pak Jokowi & PA Jk, Pungli Lagi Pungli Lagi,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kita doakan semoga sistemnya bisa lebih baik lagi.

      Delete
  3. Saya sudah mencoba mendaftar lewat on line, alhamdulillah prosesnya lancar, dan memang sih menunggunya sedikit lama, tapi lebih cepat di bandingkan dengan mendaftar lewat biro, harus nunggu antrian daftar tunggu dulu, dan memang kita harus ada punya skill dulu dalam pemasangan instalasi
    Modal yang saya keluarkan totalnya +- 1.600.000,- , sudah termasuk bahan, ongkos SLO, biaya pasang meteran Dan ongkos pemasangan untuk saya sendiri juga saya hitung dg biaya harian
    Total titik yang saya pasang 7 titik lampu dan 7 stop kontak
    Jadi saran saya, apabila kita mengerti tidak salah kita mencoba, toh untuk layanan standar biro jatah yang di berikan cuma 4 titik dan itu pun pengerjaannya asal2an, kalau kita mau nambah, ya tinggal hitung titik tambahan dan kali dg biaya /titik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Intinya memang infonya harus jelas dulu, setelah itu berani mencoba

      Delete
  4. Ya begitulah negara kita klo bs sulit kenapa dipermudah, sy perhatikan perusahaan2 yg menerbitkan SLO itu ya punya pensiunan PLN atau ada saham orang dalam PLN itu sendiri, walau mungkin tidak semuanya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya pikir, adanya SLO maksudnya baik. Semoga caranya saja bisa lebih mudah.

      Delete
  5. Terimakasih informasinya jelas dan runut

    ReplyDelete
  6. pengalaman agan sama persis dengan sy cuma bedanya di nominal saya harus bayar 500k untuk biaya di luar yg sy bayar via online..menurut sy pln masih setengah2 menerapka sistem ini karena kurangnya informasi tentang pengurusan slo dan ini jd celah yg bisa di manfaatkan oleh oknum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, benar sekali. Kita doakan saja semoga sistemnya lebih bagus lagi.

      Delete
  7. barusan saya pasang baru listrik PLN secara online,,. pelayanan sangat cepat..daftar dan bayar di hari minggu, senin urus sendiri SLO, senin sore ada petugas PLN datang survey lokasi, selasa pagi datang teknisi pasang meteran... sudah murah, cepat lagi.. saya pasang area sulawesi selatan... mantap lah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kadang beda lokasi, beda pelayanan. Karena yang paling berperan memang petugas di daerah.

      Delete
  8. Kira-kira, kalau cuma urus SLO nya doang bisa ga yah? Instalatir sendiri aja. Cuma mau nambah dua titik stop kontak aja

    ReplyDelete
  9. infonya sangat membantu, kebetulan saya barusan daftar daya via online karena kantor PLN baru buka besok ( selesai libur Lebaran ).
    Semoga lancar, petugas segera pasang penambahan daya.
    :)

    ReplyDelete
  10. SLO jadi ajang korupsi masal, karena tidak di tangani oleh PLN dan tidak bisa secara online, saya sendiri pasang listrik 2200KVA secara online, karena mungkin masuk area jabodetabek, jadi cepat dan langsung di pasang meterannya, karena rangkaian kabel sudah di kerjakan oleh tukang, masalah terjadi ketika petugas PLN sudah pasang meteran, dia bilang harus cepat2 buat SLO, dan saya pun di arahkan ke kantor SLO terdekat, ketika datang tagihan SLO jadi ada 2, 1 untuk SLO harga ikut rekomendasi pemerintah, 1 lagi harga untuk survey, nah survey y ini yang brengsek, di cek kaga di hitung kaga rangkaian titik lampu, stop kontak dan saklar, tau tau sertifikat di buat sesuka hati dia alias nembak, jadi y di sertifikat tidak sesuai sama jumlah rangkaian yang saya buat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mengurus SLO, kadang rasanya seperti dioper-oper. Karena tidak mau ribet, akhirnya praktek calo pun masuk di sini.

      Delete
  11. "di cek kaga di hitung kaga rangkaian titik lampu, stop kontak dan saklar, tau tau sertifikat di buat sesuka hati dia alias nembak, jadi y di sertifikat tidak sesuai sama jumlah rangkaian yang saya buat"

    Betul sekali, dan ini seolah-olah prosesnya dibikin rumit.
    masyarakat hampir sebagian besar tidak mengetahui harga standard dari pembuatan SLO. dan ujungnya masyarakat hampir tidak ada pilihan selain menyerahkan urusan ini ke "oknum" calo pengurusan SLO dan kebanyakan mereka bekerja sama dengan petugas PLN

    ReplyDelete
  12. Saya mau nanya,kan saya tidak memiliki nomor npwp,sedangkan untuk memenuhi persyaratan pasang baru online harus mengisi kolom npwp. Tolong solusinya... Trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya lupa, apakah kolom npwp wajib diisi untuk listrik pribadi. Kalo bisa dikosongkan, dikosongkan saja. Jika tidak terpaksa harus buat npwp dulu, tapi harus menunggu npwp selesai. Adapun pemasangan listrik yg tidak online, lewat mitra pln tidak perlu npwp sama sekali.

      Delete
  13. Sy baru bayar online pemasangan listrik baru, untuk daya 900watt, seharga Rp. 926.000 di dalamy termasuk SLO Rp. 60.000..Tiba-tiba org PLN dtg menyuruh bayar Rp. 200.000 untuk penyambungan SLO, karena klo tidak dibayar tidak bisa nyala lampu, mohon bantuy ini yg membuat sy bingung karena sy sy bayar 60ribu, trs suruh bayar lg 200ribu,, apakah perlu sy komplain k PLN

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak perlu pak. Mungkin biaya 200rb itu adalah biaya instalasi box sekring dan kabel groundin. Kalau tidak ada itu org pln tidak mau pasang meteran pak. Karena tugas pln hanya pasang kabel jaringan sampai meter listrik. Urusan kabel setelah meter listrik adalah tugas yg punya rumah.

      Delete

Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar