Untuk mengambil tabungan BRI bagi keluarga yang wafat, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Berdasarkan pengalaman di BRI cabang Martapura berkas yang harus disediakan adalah
Fotokopi KTP alamarhum
Fotokopi kartu keluarga almarhum
Fotokopi KTP ahli waris
Fotokopi kartu keluarga ahli waris
Buku Tabungan almarhum
Surat Keterangan Kematian
Surat Keterangan Ahli Waris (asli)
Surat Pernyataan Ahli Waris (asli)
Surat Kuasa (asli)
Bagi surat keterangan ahli waris dan pernyataan ahli waris maka :
Untuk jumlah tabungan dibawah Rp 10.000.000,- harus disahkan oleh lurah/kepala desa dan camat
Untuk jumlah tabungan di atas Rp 10.000.000,- harus disahkan oleh lurah/kepala desa, camat, dan notaris.
Bagi yang mengurus pengambilan tabungan pembatalan haji almarhum, maka sebelumnya harus mengurusnya terlebih dahulu di kantor kementrian agama.
Baca juga Cara Menggunakan ATM BRI Setoran Tunai
Semoga bermanfaat
0 Comments
Silakan tingggalkan tanggapan dan pendapatmu pada kolom komentar